Analisis misi kapal tunda pelabuhan berbahan bakar ganda.
Kapal Tunda Pelabuhan (Harbour Tug) berfungsi sebagai sarana bantu pemanduan adalah kapal dengan karakteristik tertentu digunakan untuk kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal (escort), dan membantu (assist) kapal yang berolah-gerak di alur-pelayaran, daerah labuh jangkar maupun kolam pelabuhan, baik untuk bertambat ke atau untuk melepas dari dermaga dan fasilitas tambat lainnya, merupakan satu kesatuan sistem transportasi laut di Indonesia.
International Maritime Organization (IMO) memberlakukan regulasi lingkungan yang ketat mulai awal tahun 2015 lalu, dimana emisi SOx dan NOx dibatasi maksimal 0.1% untuk kawasan Emmision Control Area (ECA). Di luar ECA, regulasi IMO tersebut akan diberlakukan mulai tahun 2020, sesuai dengan MARPOL Annex VI terkait emisi (SOx dan NOx), dimana batas emisi yang dihasilkan oleh kapal tidak melebihi 0.50% m/m setelah 1 januari 2020 (IMO, 2009). serta penggunaan bahan bakar ganda (dual fuel) HSD/HFO dan LNG pada kapal tunda pelabuhan (harbor tug) akan mendukung Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.003/93/ 14/DJPL-18, tanggal 30 Oktober 2018 tentang Batasan Kandungan Sulfur Pada Bahan Bakar dan Kewajiban Penyampaian Konsumsi Bahan Bakar di Kapal.
Sebagai negara eksportir LNG terbesar ke-5 dunia, dan pionir dalam industri LNG, sangat cukup bagi Indonesia untuk mempersiapkan industri pelayaran nasionalnya agar tidak kehilangan daya saing di percaturan transportasi laut internaional. Mengacu pada keadaan tersebut, banyak pemilik kapal mulai berpindah dari mesin diesel ke mesin dual fuel.
Analisis misi desain kapal tunda pelabuhan ini merekomendasikan design requirement untuk desain awal (preliminiary design) dan dapat ditingkatkan pada desain dasar (basic design) maupun desain kontrak (contract design) dengan verifikasi software maupun uji model hidrodinamika. Desain kapal tunda pelabuhan berbahan bakar ganda (harbor tug dual fuel) ini dipersyaratkan sesuai Permenhub, Nomor: Pm 57 Tahun 2015, Bab VI, Pasal 38 ayat (3) yaitu untuk panjang kapal 250 meter ke atas paling sedikit 3 unit kapal tunda dengan jumlah daya paling rendah 11.000 HP dan jumlah gaya tarik paling rendah 125 ton Bollard Pull.
No comments:
Post a Comment